My Ekspression

My Ekspression
Talk Less Do More

Selasa, 12 Mei 2009

Wajib Belajar dan Pembiayaan Menunggu PP

Wajib Belajar dan Pembiayaan Menunggu PP
Jakarta, Kompas - Safari Mendiknas Bambang Sudibyo ke daerah-daerah untuk menggalang partisipasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pendidikan patut diapresiasi sebagai upaya penyadaran akan tanggung jawab dan kewenangan antartingkatan pemerintah.
"Namun, hal itu tidak akan efektif jika tidak dibarengi ketersediaan payung hukum," ujar Masduki Baedlowi, Wakil Ketua Komisi X DPR, Senin (8/5), diJakarta. Dua payung hukum yang dinilai Masduki sangat mendesak dan relevan saat ini adalah Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar dan Pembiayaan Pendidikan.
Dia khawatir, anggaran pendidikan yang dialokasikan 70- persen ke daerah hanya akan berhamburan di berbagai sektor dan belanja rutin daerah jika tidak ada rambu-rambu penggunaannya. Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah, meski sudah tiga tahun UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan, namun sampai sekarang turunan UU Sisdiknas berupa peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur tentang wajib belajar belum juga terbit.
Menurut Masduki, belum tersedianya peraturan teknis tersebut acap kali menjadi alasan pembenaran bagi sejumlah pemerintah daerah untuk mengelak dari tanggung jawab menggratiskan pendidikan dasar atau menghindari alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan.
"Komisi X dalam waktu dekat akan mengundang menteri terkait untuk membahas rambu-rambu penggunaan anggaran pendidikan melalui APBD, seperti Mendiknas, Mendagri, dan Menag," ujarnya.
Ia menambahkan, relevan dengan wajib belajar, juga harus ada peraturan perintah tentang pembiayaan pendidikan. Dua hal ini, terkait erat demi menuntun pemerintah pusat dan daerah memenuhi hak dasar publik dalam bidang pendidikan. (NAR)
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0605/09/humaniora/2642424.htm
Pada tanggal 11 Mei 2009, pukul 07.55

0 komentar: